Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 22 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. (21 Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib merniriki UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak rremiliki Dampak Penting; b. jenis -)_7- b. jenis rencarra Uszrha dan,/atau Kegiatan:yarrg, lc,kasi IJsah.a dan/atau Kegiatan dilal:ul<an di luar dan/atau trdak berbatasan langsung dengan kawasan lindung; Can c. termasuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiaran yang cjikecr,ralikan dari waj'ib Amdai.
Koreksi Anda