Koreksi Pasal 25
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
(2) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk lokal, unggulan, dan ramah lingkungan yang terdiri atas:
a. sumber daya material;
b. sumber daya peralatan;
c. sumber daya teknologi; dan
d. sumber daya manusia.
(3) Sumber daya Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Koreksi Anda
