Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi dilakukan dengan memperhatikan perubahan Klasifikasi produk Konstruksi yang berlaku secara internasional dan perkembangan Layanan Usaha Jasa Konstruksi. (2) Perubahan atas Klasifikasi dan Layanan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda