Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengkajian; b. perencanaan; c. perancangan; d. pengawasan; dan/atau e. manajemen penyelenggaraan Konstruksi. (2) Layanan Usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi: a. survei; b. pengujian teknis; dan/atau c. analisis. (3) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c meliputi: a. pembangunan; b. pemeliharaan; c. pembongkaran; dan/atau d. pembangunan kembali. (4) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d meliputi pekerjaan bagian tertentu dari Bangunan Konstruksi atau bentuk fisik lainnya. (5) Layanan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e meliputi: a. rancang dan bangun; dan b. perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Koreksi Anda