Koreksi Pasal 8
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub- urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi;
dan
b. penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah provinsi dapat melibatkan Masyarakat Jasa Konstruksi.
Koreksi Anda
