Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi: a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi; b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. (2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap dengan jenis usaha yang lain. (3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling merangkap.
Koreksi Anda