Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. registrasi badan usaha Jasa Konstruksi; b. Akreditasi bagi asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi; c. registrasi pengalaman badan usaha; d. registrasi Penilai Ahli; e. MENETAPKAN Penilai Ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan; f. Akreditasi bagi asosiasi profesi dan proses Lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi; g. registrasi tenaga kerja; h. registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang Konstruksi; i. penyetaraan tenaga kerja asing; j. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan; dan k. Lisensi lembaga sertifikasi badan usaha. (2) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat yang mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 1 (satu) lembaga yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda