Koreksi Pasal 5
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Pelibatan Masyarakat Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengikutsertakan Masyarakat Jasa Konstruksi untuk menjalankan sebagian kewenangannya.
Koreksi Anda
