Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi: a. jenis, sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha; dan b. bentuk dan Kualifikasi usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan Kualifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda