Koreksi Pasal 3
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas:
a. meningkatnya kemampuan dan kapasitas usaha Jasa Konstruksi nasional;
b. terciptanya iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, serta jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. terselenggaranya Jasa Konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan;
d. meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja Konstruksi nasional;
e. meningkatnya kualitas penggunaan material dan peralatan Konstruksi serta teknologi Konstruksi dalam negeri;
f. meningkatnya partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; dan
g. tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
(2) Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemerintah;
b. badan usaha; dan
c. orang perseorangan dengan tujuan untuk usaha.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, berkoordinasi dengan menteri teknis atau kepala lembaga terkait.
Koreksi Anda
