Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. tanggung jawab dan kewenangan; b. struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; c. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi; d. pembinaan; e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan f. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda