Koreksi Pasal 2
PP Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. tanggung jawab dan kewenangan;
b. struktur usaha dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi;
c. Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;
d. pembinaan;
e. penyelenggaraan partisipasi masyarakat; dan
f. tata cara pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda
