Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional dapat dilakukan pembatalan atau penghapusan. (2) Ketentuan mengenai pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG. (3) Pembatalan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
Koreksi Anda