Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke INDONESIA diberitahukan oleh Biro Internasional kepada Menteri. (2) Setelah menerima pemberitahuan pengalihan hak, perubahan nama, dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Koreksi Anda