Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diajukan berdasarkan permohonan pencatatan oleh Pemegang yang: a. memiliki kewarganegaraan INDONESIA; b. memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau c. memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat oleh Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan langsung kepada Biro Internasional atau melalui Menteri. (3) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris dan melampirkan bukti perubahan nama dan/atau perubahan alamat. (4) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau perubahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Biro Internasional.
Koreksi Anda