Koreksi Pasal 19
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Pendaftaran Internasional yang ditujukan ke INDONESIA diberitahukan oleh Biro Internasional kepada Menteri.
(2) Setelah menerima pemberitahuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri mencatat dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(3) Terhadap perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerima biaya perpanjangan Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Koreksi Anda
