Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan hukum terhadap Merek berdasarkan Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Umum.
Koreksi Anda