Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan terhadap Pendaftaran Internasional baik yang tidak terdapat keberatan maupun yang terdapat keberatan. (2) Pemeriksaan substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda