Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerima Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional. (2) Setelah menerima Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengumuman. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG. (4) Terhadap Pendaftaran Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerima biaya Pendaftaran Internasional dari Biro Internasional.
Koreksi Anda