Koreksi Pasal 8
PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Permohonan Internasional tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri memberitahukan kepada Pemohon secara tertulis untuk melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak Permohonan Internasional diterima.
(2) Pemohon wajib melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan persyaratan, Permohonan Internasional dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
