Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan Permohonan Internasional yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Biro Internasional. (2) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Biro Internasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Permohonan Internasional diterima.
Koreksi Anda