Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 22 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional. (2) Selain biaya yang harus dibayarkan secara langsung kepada Biro Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Permohonan Internasional juga dikenai biaya administrasi.
Koreksi Anda