Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Evakuasi Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan dalam bentuk: a. pemindahan Korban ke lokasi yang lebih aman; b. penyerahan Korban ke unit yang memberikan perawatan medis lebih lanjut; dan/atau c. penyerahan Korban kepada instansi yang menangani identifikasi.
Koreksi Anda