Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. pengumpulan informasi; b. pelaksanaan pengamatan dan pemantauan; c. penerapan pola pencarian; d. pengoordinasian dan pengendalian unit Pencarian dan Pertolongan; dan/atau e. pelaporan perkembangan pelaksanaan pencarian.
Koreksi Anda