Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 meliputi: a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan; b. pelaksanaan pencarian, c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau d. pelaksanaan Evakuasi Korban.
Koreksi Anda