Koreksi Pasal 12
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 meliputi:
a. penggerakan unit Pencarian dan Pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian,
c. pelaksanaan pertolongan; dan/atau
d. pelaksanaan Evakuasi Korban.
Koreksi Anda
