Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi tanggung jawab koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Dalam melaksanakan pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator misi Pencarian dan Pertolongan membentuk unit Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. (3) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan b. unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan. (4) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memenuhi dan membantu dalam pelaksanaan pengerahan dan pengendalian atas permintaan koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (5) Unit Pencarian dan Pertolongan yang berasal dari Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di bawah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda