Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. (2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan; b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian. (3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc; b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda