Koreksi Pasal 3
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan pada saat terjadi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pelaksanaan pencarian dengan pertolongan;
b. pelaksanaan pencarian tanpa pertolongan; atau
c. pelaksanaan pertolongan tanpa pencarian.
(3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. penetapan organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc;
b. penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan
c. pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
