Koreksi Pasal 36
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang
pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu.
(2) Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi dibidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
Koreksi Anda
