Koreksi Pasal 34
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
