Koreksi Pasal 33
PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki:
a. surat tugas;
b. sertifikat keahlian; dan/atau
c. rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda
