Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki: a. surat tugas; b. sertifikat keahlian; dan/atau c. rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda