Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling sedikit memuat: a. identitas pelapor; b. lokasi; c. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; d. tanggal dan waktu; dan e. bantuan yang diperlukan. (2) Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 28 huruf b meliputi: a. kebenaran informasi; b. data terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; c. eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dan kemungkinan perkembangannya; d. upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan; dan e. persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; (3) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda