Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah penghentian organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Penghargaan bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila berjasa: a. memberikan informasi yang penting dan akurat mengenai Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. berhasil menjalankan tugas sangat penting dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan/atau c. memberikan bantuan luar biasa dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan. (3) Penghargaan yang diberikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. piagam; dan/atau b. bantuan. (4) Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan juga dapat memberikan penghargaan berupa: a. kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; atau b. rekomendasi kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pada kementerian/lembaga, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda