Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan dengan memberitahukan kepada instansi atau organisasi masing-masing. (2) Pemberitahuan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk berita pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda