Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. perencanaan operasi; b. pengerahan dan pengendalian; c. dukungan administrasi; d. logistik; e. komunikasi; f. sarana, prasarana, dan peralatan; dan g. personel. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan dalam pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda