Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 22 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Operasi Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan: a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. pengembalian petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing; c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; dan d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Koreksi Anda