Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana penetapan suatu wilayah di dalam WP menjadi WPN berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memiliki formasi batuan pembawa mineral radioaktif, mineral logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi; b. memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, logam, dan/atau batubara berdasarkan peta/data geologi; c. memiliki potensi/cadangan mineral dan/atau batubara; dan d. untuk keperluan konservasi komoditas tambang; e. berada pada wilayah dan/atau pulau yang berbatasan dengan negara lain; f. merupakan wilayah yang dilindungi; dan/atau g. berada pada pulau kecil dengan luas maksimal 2.000 (dua ribu) kilometer persegi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda