Koreksi Pasal 39
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. Instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota yang belum menggunakan sistem koordinat peta berdasarkan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
2. Wilayah . . .
2. Wilayah surat izin pertambangan daerah dan wilayah kuasa pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah atau Kuasa Pertambangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, harus ditetapkan menjadi WIUP dalam WUP sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
3. Wilayah kontrak karya dan wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, harus ditetapkan dalam WUP sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai wilayah pertambangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
