Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WP yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK. (2) Sistem koordinat pemetaan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Sistem informasi WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi WP diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Koreksi Anda