Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota wajib diolah menjadi peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara. (2) Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara. (3) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta laporan hasil eksplorasi kepada Menteri. (4) Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk lembar peta dan digital.
Koreksi Anda