Koreksi Pasal 16
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat terdiri atas:
a. WUP;
b. WPR; dan/atau
c. WPN.
(2) WUP dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c ditetapkan oleh Menteri.
(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4) Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk pertambangan batuan yang berada pada lintas kabupaten/ kota dan dalam 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi kepada gubernur.
(5) Untuk . . .
(5) Untuk MENETAPKAN WUP, WPR, dan WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan eksplorasi.
(6) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk memperoleh data dan informasi berupa:
a. peta, yang terdiri atas:
1. peta geologi dan peta formasi batuan pembawa;
dan/atau
2. peta geokimia dan peta geofisika;
b. perkiraan sumber daya dan cadangan.
(7) Menteri dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota setempat.
(8) Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan bupati/ walikota setempat.
(9) Bupati/walikota dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan gubernur.
Koreksi Anda
