Koreksi Pasal 9
PP Nomor 22 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
a. menyimpan . . .
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada Menteri atau gubernur yang memberi penugasan.
(2) Lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan yang diperolehnya kepada lembaga riset negara yang bekerja sama dengannya paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.
Koreksi Anda
