Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 22 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b meliputi: a. pembangunan kembali prasarana dan sarana; b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; g. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Koreksi Anda