Koreksi Pasal 1
PP Nomor 22 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA TEGAL DENGAN KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH DI MUARA SUNGAI KALIGANGSA
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Brebes adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
2. Kota Tegal adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Koreksi Anda
