Koreksi Pasal 2
PP Nomor 22 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SANG HYANG SERI
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006,
(2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.l00.000.000.000,(seratus miliar rupiah).
Koreksi Anda
