Koreksi Pasal 21
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa merekomendasikan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta pemeriksaan untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah, Pemeriksa merekomendasikan kepada Menteri untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V . . .
Koreksi Anda
