Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Pimpinan Instansi Pemerintah, dan Pimpinan Instansi Pemeriksa, wajib menatausahakan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda