Koreksi Pasal 7
PP Nomor 22 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Pemeriksa berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 . . .
Koreksi Anda
