Pasal 1
Membatalkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Dharma Niaga.
PP Nomor 22 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.