Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 22 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan: a. usaha-usaha perdagangan, penyalahgunaan produksi, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, konstruksi, properti, dan Total Logistic Services (yang meliputi jasa pergudangan, EMKL, angkutan dasar, perkapalan, Freight-Forwarding); b. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda