Koreksi Pasal 2
PP Nomor 22 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan:
a. usaha-usaha perdagangan, penyalahgunaan produksi, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, konstruksi, properti, dan Total Logistic Services (yang meliputi jasa pergudangan, EMKL, angkutan dasar, perkapalan, Freight-Forwarding);
b. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
