Koreksi Pasal 7
PP Nomor 22 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
Segala sesuatu dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
