Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 22 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 3 (TIGA) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONTIANAK DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 3 (tiga) Kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat.
Koreksi Anda